Kamis, 21 Oktober 2010

Bentuk-bentuk Badan Usaha

Pertemuan III
Bentuk-bentuk badan usaha
Beberapa bentuk badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan , firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan Negara, dan koperasi.
Pemilihan bentuk badan usaha harus disesuaikan dengan modal yang tersedia. Contohnya, perusahaan perorangan pada umumnya memiliki kegiatan berskala kecil sampai menengah, ehingga perusahaan jenis ini kurang dapat kepercayaan dari penyedia modal. Sehingga kemungkinan untuk mendapatkan pinjaman dana amat sangat terbatas. Di sisi lainnya, perusahaan-perusahaan yang mempunyai modal besarbiasanya mempunyai pilihan dan penggunaan dana yang tepat.

A. Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh, dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
Kebaikan Perusahaan Perorangan :
a. Mudah dibentuk dan dibubarkan
b. Bekerja dengan sederhana
c. Pengelolaannya sederhana
d. Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba.
Kelemahan perusahaan perorangan :
a. Tanggung-jawab tidak terbatas
b. Kemampuan manajemen terbatas
c. Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
d. Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
e. Resiko ditanggung oleh pemilik secara sendiri.

B. Firma adalah
Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersam terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan menglami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan keseluruhan kekayaan pribadi mereka
Kebaikan Firma adalah :
a. Prosedur pendirian relative mudah
b. Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar, Karen agabungan modal dimiliki beberapa orang.
c. Keputusan bersama dengn pertimbangan seluruh anggota firma sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.

Kelemahan Firma
a. Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
b. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar.

C. Persekutuan Komanditer ( Commanditer Vennootschap )
Persekutuan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perorangan. Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikut-sertaan di dalam persekutuan.
Sekutu pada perseroan dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung-jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnnya dan bertangugng jawab terbatas pada kekayaan yang diikut-sertkan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan perseroan komanditer adalah :
a. Pendiriannya relative mudah
b. Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
c. Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
d. Manajemen dapat didiversifikasikan
e. Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan perseroan komanditer
a. Tanggung jawab tidak terbatas
b. Kelangsungan hidup tidak terjamin
c. Sukar untuk menarik kembali investasinya.

D. Perseroan Terbatas ( PT/NV atau Naamloze Vennotschap )
Perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk bdan usaha lainnnya, PT mempunyai kelangusungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut-sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Tanggung-jawab seorang pemegang saham terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain, bahwa tanggung-jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansialnya ditentukanoleh besarnya modal yang diikut-sertakan pada perseroan.
Pada perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun pemilik para pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggung-jawabkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas , keterlibatan dan tanggung-jawab para pemilik terhadap utang pihutnag perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
Kebaikan Perseroan Terbatas adalah :
a. Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
b. Terbatasnya tanggung-jawab , sehingga tidak menimbulkan resiko kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
c. Saham dapat diperjual-belikan dengan relative mudah
d. Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga kemungkinan perluasanperluasan usaha.
e. Pengeloaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.

Kelemahan Perseroan terbatas :
a. Biaya pendirian relatif mahal
b. Rahasia tidak terjamin
c. Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham.

E. Badan Usaha Milik Negara.
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hokum yang tunduk pada segala macam hokum di Indoensia. Karena perusahaan ini milik Negara, maka tujuan utamnya adalah membangun ekonomi social menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Di Indonesia terdapat beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Ciri-ciri utama dari Badan Usaha Milik Negara adalah :
1. Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
2. Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
3. Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
4. Mempunyai nama dan kakayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
5. Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
6. Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki Negara serta dapat memperoleh dana dari pinjman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
7. Pada prinsipnya secara financial harus dapat berdiri sendiri.
8. Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
Contoh perusahaan BUMN adalah : Bank Mandiri, PT. Telkom, PT. Kereta Api Indonesia, PT. Garuda Indonesia dll.

F. Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka memuwudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip Koperasi :
a. Keanggotaan bersifat suka rela
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebnding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.

Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan. Dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya koperasi mempunyai ciri tersendiri yaitu :
1. Lebih mementingkan keanggotaan dan bersifat persamaan.
2. Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
3. Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggotanya.
4. Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries.
5. Tanggung-jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus koperasi.
6. Para anggota koperasi turut bertanggung-jawb atas utang-utang koperasi terhadap pihak lainnya.
7. Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.

Pengelompokan koperasi
Menurut bidang usahanya, Koperasi dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) yaitu :
1. Koperasi Produksi adalah komperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil) bang atau jasa. Koperasi ini mngusahakan kemudahan bagai para anggotanya dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan sehari-hari, seperti misalnya menyediakan bahan baku yang diperlukan, bahan pembantu, serta perlengkapan produksi lainnya bahkan sampai pada penyaluran hasil produksi kepada konsumen (pembeli).
2. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya. Anggota-anggota koperasi tentunya bukan lagi produsen
3. Koperasi simpan pinjman adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para anggota, dan menyalurkan kedapa anggotanya yang membutuhkan. Jadi pada koperasi simpan pinjam, dana yang dipinjamkan bersal dari simpanan anggota lainnya.
4. Koperasi serba usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap/beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan para anggota.

Menurut luas wilayahnya koperasi di Indoensia dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat ) macam yaitu :
a. Koperasi Primer adalah koperasi sebagai satuan terkecil dengan wilayah yang kecil pula dan melibatkan secara langsung orang-orang sebagai anggotanya.
b. Pusat Koperasi adalah koperasi yang anggotanya adalah koperasi –koperasi primer, sedikirnya lima. Dengan demikian anggota koperasi primer adalah anggota tak langsung pada puat koperasi.
c. Gabungan koperasi adalah koperai yang dibentuk secara bersama-sama oleh pusat koperasi (paling sedikti 3 pusat koperasi)
d. Induk Koperasi adalah koperasi yang dibentuk secara bersama-sama oleh gabungan koperasi (paling sedikit tiga gabungan koperasi)

Pengeloaan koperasi, terutama koperasi primer, relativf sederhana. Pihak-pihak yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi adalah :
1. Rapat Anggota ;-------- yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah seluruh angota. Merke berkewajiban ikut serta mengembangkan, menjaga keutuhan serta ketertiban organiasi koperai. Merke juga berkewajiban membantu pengurus dan badan pemmerikasa dalam menjalankan tugasnya dan berhak meminta pertanggung-jawaban pengurus jika terjadi penyimpoangan dari Anggaran Dasar Koperasi.
2. Pengurus ------ adalah orang-orang yang secara aktif menjalankan tugas pengelolaan koperasi, mereka adalah penentu keberhasilan koperasi. Sebagai imbalannya , pengurus menerima uang jasa/honorarium yang biasanya tidak begitu tinggi, sehingga dipilih orang yang cakap, trampil dan berjiwa social.
3. Pengawas -------pengawas /Dewan Komisaris tururt berperan mengembangkan koperasi. Merke dipilih sebagai wakil-wakil anggota dan harus memperjuangkan kepentingan anggotanya. Pengawas bertugas dalam menentukan cara pembagian keuntungan yang dibagikan.

LEMBAGA KEUANGAN
Pengertian :
• Adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial asset) atau tagihan (claims) dibandingkan aset non-finansial atau aset riil (non financial assets)
Jenis aset financial :
• U a n g
• S a h a m,
• Instrumen Utang negotiable (obligasi, promes, Commercial Paper) Instrumen Utang non-negotiable (Buku Tabungan, Deposito Berjangka)
• Klaim kontijensi (contingent claims) seperti warrant, obligasi konversi, kontrak berjangka dan transaksi derivatif lainnya.




Jenis aset non-financial :
• Alokasi dana dalam sektor riil (riil Asset) diluar aset finansial a.l real estat, logam mulia, barang koleksi
Kegiatan Lembaga Keuangan meliputi :
• Memberi kredit kepada nasabah
• Menanamkan dananya dalam bentuk surat berharga
• Menawarkan berbagai jasa keuangan a.l menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana.
Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem
keuangan dalam perekonomian modern yang
melayani masyarakat pemakai jasa keuangan


LEMBAGA KEUANGAN

L.K DEPOSITORI
(Depository Intermediaries)
L.K NON DEPOSITORI
(Non Depository Intermed.)
L.K KONTRAKTUAL (Contractual Intermediaries)
L.K FINANSIAL
(Financial Intermediaries)
L.K I N V E S T A S I (Investment Intermediaries)
KLASIFIKASI & BENTUK LEMBAGA KEUANGAN



LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
( L K B B )

Adalah semua lembaga keuangan yang kegiatan
pokoknya memberikan jasa-jasa keuangan dan
menarik dana darimasyarakat secara tidak langsung
atau dengan kata lain L.K Bukan Bank adalah
Lembaga Keuangan Non Depository
Pembinaan, pengaturan dan pengawas- an kegiatan
usaha L.K Bukan Bank dilakukan oleh Departemen
Keuangan




• JENIS LKBB DI INDONESIA
Lembaga Pembiayaan
o Sewa guna Usaha (leasing)
o Modal Ventura (venture capital)
o Anjak Piutang (Factoring)
o Pembiayaan Konsumen (consumer finance)
o Kartu Kredit (credit card)
o Perdagangan Surat Berharga (Securitas Company)
2. Perusahaan Perasuransian
3. Dana Pensiun
4. Perusahaan Efek
5. Reksa Dana
6. Perusahaan Penjamin
7. Perusahaan Modal Ventura
8.Perusahaan Pegadaian



BENTUK KERJASAMA BISNIS YANG LAIN

Joint Venture
Joint Venture merupakan suatu kerjasama antar beberapa perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu joint venture dapat dimasukkan dalam jenis partnership.
Joint venture bisa disebut sebagai aliansi strategis (strtegic aliances) dan mungkin dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki partner.

Syndicate
Adalah kerjasama antara dua unit usaha untuk mencapai tujuan tertentu yang spesifik. Pembentukan sindikat biasanya dilakukan pada perusahaan penjamin (underwriter). Misalnya suatu sindikat kelompok perusahaan investasi dibentuk dengan tujuan menjual sejumlah besar saham perusahaan. Keputusan manajerialnya ada ditangan kelompok pada sindikat tersebut.

Trust
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.

Kartel
Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).

Holding Company
Holding Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh holding company misalnya Bakerie & Brothers
EKSPANSI BISNIS
Perluasan dapat dilakukan untuk mencapai efisiensi, keuntungan yang lebih tinggi dan lebih kompetitif. Setelah membentuk suatu perseroan maka pengembangan usaha dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnya penggabungan (merger), akusisi, dan pengambilalihan secara paksa (hostile take over).

Penggabungan (Merger)
Adalah penggabungan dua atau beberapa perusahaan menjadi satu perusahaan yang terpadu. Perusahaan yang dominana akan tetap mempertahankan identitasnya dan akan mengaburkan identitas perusahaan lain yang digabung.
Ada tiga jenis merger, yaitu vertikal, horizontal, dan konglomerasi. Merjer vertikal terjadi jika dua perusahaan yang berada pada tingkat kemampuan operasional yang berbada, namun masih dalam industri yang berkaitan bergabung menjadi satu. Misalnya perusahaan minyak goreng yang membeli perkebunan kelapa sawit. Tujuan penggabungan ini untuk menjaga stabilitas pasokan bahan baku atau distribusi produk.
Merger horizontal terjadi jika dua atau beberapa perusahaan yang berada pada tingkat kemampuan operasional yang sama, dan berada dalam satu industri, bergabung menjadi satu. Penggabungan ini bertujuan untuk meningkatkan skala usaha dan penjualan, diversifikasi, menekan biaya produksi dan mengurangi risiko bisnis. Misalnya, perusahaan Johnson & Jhonson membeli 17 perusahaan lain yang membuat produk farmasi, peralatan medis, sistem monitoring glukosa darah, dan lensa kontak.
Konglomerasi terjadi jika dua atau beberapa perusahaan yang berada pada industri berbeda bergabung menjadi satu. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan keuntungan bagi perusahaan induk dari sumber-sumber yang lain. Tujuan lainnya untuk diversifikasi usaha dan diversifikasi investasi. Misalnya suatu perusahaan perakitan mobil yang membeli perusahaan argobisnis.

Akuisisi
Perusahaan yang menginginkan tersedianya pasokan bahan baku atau terjamin produknya akan diserap pasar, sering menggunakan taktik akuisisi. Akuisisi terjadi bila suatu perusahaan membeli perusahaan lain yang tertarik dan bersedia untuk dibeli, tetapi kedua perusahaan masih memiliki identitas masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar