Minggu, 04 Mei 2014

3 NEGARA YANG PALING BANYAK MENGGUNAKAN IFRS

Tiga negara yang paling banyak menggunakan IFRS terbanyak, antara lain :
1.      Kanada
Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di  Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dapat terlihat dari sikap Kanada yang memberikan waktu transisi lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
2.      Korea Selatan
Korea Selatan adalah sebuah Negara di Asia Timur yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan kelima belas berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang gemilang dengan nilai ekspornya merupakan terbesar kedelapan di dunia, sementara, nilai impornya terbesar kesebelas. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan yang dan lembaga keuangan terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya sejak tahun 2011 meskipun sudah terdapat peraturan untuk setiap perusahaan menggunakan IFRS pada tahun 2009. Penggunaan penuh IFRS dilakukan Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
3.      Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya. CNBV merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Negara ini. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode. 


Hukum Kode dan Hukum Umum
  • Hukum Umum
Sistem hukum umum merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum umum adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang undang-undang parlementer yang menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan merupakan kejahatan dalam hukum umum. Jadi walaupun dalam UU Parlemen tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan.
Hukum umum dapat diubah dan dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup
Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga system pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
  • Hukum Kode
Sistem hukum kode/hokum sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
Hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut.


Sumber :

Selasa, 01 April 2014

Ketentuan Pelaporan Keuangan bagi Perusahaan yang Terdaftar di 3 Bursa Efek Dunia dan Informasi Tentang IFAC dan IASB


1.) 3 BURSA EFEK DUNIA DAN KETENTUAN PELAPORAN KEUANGAN

Bursa Efek atau stock exchange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan melalui wakil-wakilnya.  Fungsi bursa efek ini antara lain adalah pertama, menjaga kontuinitas pasar.  Kedua, menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.  Adapun 3 bursa efek di dunia yang akan saya bandingkan yaitu Bursa Efek Indonesia, London Stock Exchange, dan Tokyo Stock Exchange.
1.      Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif.
Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007. BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya. Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakan OMX.
Bursa Efek Indonesia berpusat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ketentuan Pelaporan Keuangan
Pada dasarnya penyusunan laporan keuangan perusahaan dimaksudkan sebagai alat bantu bagi manajemen untuk mengetahui kondisi keuangan sehingga dapat menentukan kebijakan keuangan secara tepat.  Sedangkan bagi pihak luar laporan keuangan dapat dipakai sebagai alat untuk  pengambilan keputusan dalam melakukan investasi.
Jenis Laporan Keuangan
Laporan Keuangan yang lengkap terdiri dari atas 5 (lima) bagian, yaitu :
a.       Neraca
b.      Laporan Laba Rugi
c.       Laporan Arus Kas
d.      Laporan Perubahan Modal
e.       Catatan atas Laporan Keuangan.
            Penyajian laporan keuangan di pasar modal mengacu kepada peraturan Bapepam dan peraturan BEI,yaitu :
a.       Peraturan BAPEPAM nomor X.K.2. tentang kewajiban penyampaian laporankeuangan berkala.
b.      Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.7. tentang pedoman penyajian laporan keuangan.
c.       Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.11. tentang tanggung jawab direksi atas laporankeuangan.
d.      Surat edaran BAPEPAM tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporankeuangan Emitan atau Peruasahaan Publik.
e.       Peraturan Pencatatan BEI nomor I-E tentang kewajiban Penyampaian informasi.

2.      London Stock Exchange
Bursa Saham London (London Stock Exchange, (LSE)) adalah sebuah bursa saham yang terletak di London. Didirikan pada 1801, bursa ini merupakan salah satu bursa saham terbesar di dunia, dengan banyak pencatatan saham dari luar negeri dan juga perusahaan Britania Raya.
Pada Juli 2004 Bursa Saham London pindah dari Threadneedle Street ke Paternoster Square, dekat dengan Katedral St. Paul, dan masih dalam “Square Mile” (sebutan untuk wilayah City of London). Resmi dibuka oleh Ratu Elizabeth II pada 27 Juli 2004.

Ketentuan Pelaporan Keuangan
Sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah UU perusahaan dan profesi akuntansi. Standar akuntansi disahkan oleh CCAB yang kemudian diubah menjadi ASC, yang mengikat 6 badan akuntansi di Inggris, yang bertugas mengumumkan SSAPs.
Pelaporan keuangan negara ini yang paling komprehensif di dunia. Laporan keuangan nya meliputi : laporan direktur, lap. laba/ rugi, neraca, laporan arus kas, laporan total keuntungan dan kerugian yang diakui, catatan dan laporan audit.  Pengukuran Akuntansi di negara ini, adalah :
a.       Metode akuisisi dan merger  (pooling of interest) diperbolehkan dalam penggabungan usaha.
b.      Asset dapat dinilai dengan biaya historis, nilai wajar maupun campuran keduanya.
c.       Leases dikapitalisasi, dan kewajiban lease dibukukan sebagai hutang.
d.      Persediaan dinilai sebesar yang lebih rendah antara harga pokok dengan FIFO atau average. Metode LIFO dilarang di Inggris.
e.       Mulai Januari 2005, semua perusahaan Inggris boleh menggunakan IFRS sebagai pengganti UK GAAP.

3.      Tokyo Stock Exchange
Bursa Saham Tokyo (Tokyo Stock Exchange, (TSE)) adalah bursa saham yang terletak di Tokyo, Jepang. Didirikan pada 15 Mei 1878, dan perdagangan dimulai di sana pada 1 Juni pada tahun yang sama. Bursa ini ditutup selama Perang Dunia II setelah pengorganisasian kembali, perdagangan dilanjutkan pada 16 Mei 1949 .Pada18 Januari 2006, akibat dugaan penggelapan uang di perusahaan Internet besar bernama Livedoor, terjadi penjualan saham besar-besaran yang mengakibatkan TSE untuk pertama kalinya ditutup lebih awal karena volume perdagangan pada hari tersebut telah mencapai jumlah yang hampir melampaui kapasitas sistem komputer di TSE sebesar 4,5 juta perdagangan per hari.
            Jepang sebagai Negara kepulauan dan Negara maju memiliki 3 bursa efek dari sebelum perang dunia kedua (1940-1945) yaitu di Tokyo, Osaka dan Nagoya. Setelah perang usai bermunculan bursa efek baru menjadi 9 bursa efek.  Jepang dengan kondisi hancur lebur setelah perang dunia kedua, cepat pulih dengan mobilisasi dana masyarakat melalui bursa efek di Fukuoka, Hirosima, Niigata, Kyoto dan Sapporo. Jepang juga mendirikan pasar ketiga atau over the counter di Tokyo tahun 1941 yang diberi nama Japan Securities Dealers Association (JSDA). Sistem perdagangan bursa efek di kota tersebut mengikuti sistem perdagangan di Tokyo Stock Exchange yaitu investor jual dan investor beli melakukan order kepada broker efek, kemudian broker efek meneruskan order kepada saitori, yaitu petugas bursa yang bertugas mempertemukan order jual dan order beli. Perdagangan efek dilakukan di trading floor bursa efek oleh para broker dan saitori. Selain itu, investor juga dapat memesan melalui kantor-kantor broker efek yang terletak di luar gedung bursa yang akanm eneruskan order investor tersebut kepada floor tradernya yang ada di trading floor bursa efek.

Ketentuan Pelaporan Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi neraca, lapioran laba rugi, laporan usaha, proposal atas penentuan penggunaan (apropriasi) laba di tahan, skedul pendukung.
Catatan yang menyertai neraca dan laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberikan detail pendukung. Laporan usaha berisi garis besar usaha dan informasi mengenai operasi, posisi keuangan dan hasil operasi. Sejumlah skedul pendukung juga wajib dibuat, terpisah dari catatan atas laporan keuangan, yang meliputi:
a.       Perubahan dalam modal saham dan cadangan wajib
b.      Perubahan dalam obligasi dan utang jangka panjang dan jangka pendek
c.       Perubahan dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi
d.      Aktiva dalam penjaminan
e.       Jaminan utang
f.       Perubahan dalam provisi
g.      Jumlah yang terutang kepada dan yang tertagih dari pemegang saham pengendali
h.      Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan dan jumlah lembar saham perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tersebut
i.        Piutang yang berasal dari anak perusahaan
j.        Transaksi dengan direktur, auditor wajib, pemegang saham pengendalidan pihak ketiga yang menimbulkan konflik kepentingan
k.      Remunerasi yang dibayarkan kepada direktur dan auditor wajibInformasi ini disusun untuk satu tahun tunggal berdasarkan suatu induk  perusahaan dan diaudit oleh auditor wajib. Hukum komersial tidak mengharuskanlaporan arus kas.
Kebanyakan praktik akuntansi dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir sebagai akibat dari Perubahan Besar dalam Akuntansi. Perubahan- perubahan terakhir ini meliputi :
a.       Mengharuskan perusahaan yang mencatatkan sahamnya untuk membuat laporan arus kas
b.      Memperluas jumlah anak perusahaan yang dikonsolidasikan berdasarkan kendali yang dimiliki dan bukan persentase kepemilikan
c.       Memperluas jumlah perusahaan afiliasi yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas berdasarkan pengaruh signifikan dan bukan pada persentase kepemilikan
d.      Menilai investasi dalam surat berharga sebesar harga pasar dan bukan biaya  perolehan
e.       Provisi penuh atas kewajiban tangguhan
f.       Akrual penuh atas pensiun dan kewajiban pension lainnya.  Akuntansi di Jepang  sedang dibentuk ulang agar sesuai dengan IFRS.
Perbandingan
Berdasarkan penjabaran diatas, dapat disimpulkan  bahwa setiap negara mempunyai peraturan tersendiri dalam mengatur ketentuan pelaporan keuangan bagi perusahaan yang terdaftar di bursa efek negaranya, seperti Indonesia berdasarkan peraturan Bapepam, London berdasarkan peraturan UK GAAP, dan Jepang berdasarkan peraturan BADC. Di era globalisasi ini, ketiga negara tersebut sudah menyesuaikan peraturan ketentuan pelaporan keuangan dengan IFRS.

2.) Apa itu IFAC dan IASB?

FEDERASI AKUNTAN INTERNASIONAL (International Federation of Accountants/IFAC)

Pengertian IFAC
IFAC adalah organisasi global untuk profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani kepentingan publik dengan memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi internasional yang kuat. IFAC terdiri dari 179 anggota dan asosiasi di 130 negara dan wilayah hukum, mewakili sekitar 2,5 juta akuntan dalam praktek publik, pendidikan, layanan pemerintah, industri, dan perdagangan.

Visi & Misi IFAC
Visi IFAC adalah bahwa profesi akuntansi global yang diakui sebagai pemimpin dihargai dalam pengembangan organisasi yang kuat dan berkelanjutan, pasar keuangan, dan ekonomi.
Misi IFAC adalah untuk melayani kepentingan publik dengan: memberikan kontribusi bagi pengembangan standar kualitas tinggi dan bimbingan; memfasilitasi adopsi dan pelaksanaan standar kualitas tinggi dan bimbingan, memberikan kontribusi bagi pengembangan organisasi akuntansi profesional yang kuat dan perusahaan akuntansi dan tinggi kualitas praktek oleh akuntan profesional, dan mempromosikan nilai akuntan profesional di seluruh dunia, dan berbicara tentang isu-isu kepentingan publik.

Sejarah IFAC
The International Federation of Accountants didirikan pada tanggal 7 Oktober 1977, di Munich, Jerman, pada Kongres Dunia ke-11 Akuntan. IFAC didirikan untuk memperkuat profesi akuntansi di seluruh dunia untuk kepentingan umum oleh:
“Mengembangkan standar internasional yang berkualitas tinggi dalam audit dan jaminan, akuntansi sektor publik, etika, dan pendidikan bagi akuntan profesional dan mendukung adopsi mereka dan menggunakan; Memfasilitasi kolaborasi dan kerjasama antar instansi anggotanya; Berkolaborasi dan bekerja sama dengan organisasi internasional lainnya, dan Melayani sebagai juru bicara internasional untuk profesi akuntansi.”
Pada pertemuan pertama Majelis IFAC dan Dewan pada bulan Oktober 1977, program kerja 12-point dikembangkan untuk memandu komite IFAC dan staf melalui lima tahun pertama kegiatan. Banyak elemen dari program kerja ini masih relevan sampai sekarang. Dimulai dengan 63 anggota pendiri dari 51 negara pada tahun 1977, keanggotaan IFAC telah berkembang menjadi sekarang termasuk 179 anggota dan asosiasi di 130 negara dan yurisdiksi di seluruh dunia.
IFAC dipimpin oleh Presiden, yang dicalonkan oleh badan anggota dan ditunjuk oleh Dewan IFAC. Individu-individu berikut ini telah menjabat sebagai Presiden IFAC:
    Reinhard Goerdeler, Jerman (1977-1980)
    Gordon Cowperthwaite, Kanada 1980-1982)
    Washington SyCip, Filipina (1982-1985)
    Robert May, Amerika Serikat (1985-1987)
    Richard Wilkes, Inggris (1987-1990)
    Bertil Edlund, Swedia (1990-1992)
    Peter agars, Australia (1992-1995)
    Juan Herrera, Republik Dominika (1995-1997)
    Frank Harding, Inggris (1997-2000)
    Tsuguoki Fujinuma, Jepang (2000-2002)
    René Ricol, Prancis (2002-2004)
    Graham Ward, Inggris (2004-2006)
    Fermín del Valle, Argentina (2006-2008)
    Robert Bunting, Amerika Serikat (2008-2010)
    Göran Tidström, Swedia (2010-2012)
Presiden IFAC saat ini adalah Warren Allen, yang akan melayani sebagai Presiden sampai November 2014.
Tujuan IFAC adalah untuk mengembangkan profesi akuntansi dunia yang terkoordinasi dalam standar yang harmonis. Untuk mencapai tujuan ini, IFAC membentuk sebuah subkomite tetap yang dinamakan Komite Praktik Auditing Internasional (Internasional Auditing Practices Committee / IAPC) dengan tanggung jawab dan wewenang untuk menerbitkan Standar Auditing Internasional (International Standards on Auditing). Kepatuhan terhadap standar internasional ini bersifat sukarela dan tidak mengesampingkan standar-standar local (seperti SAS di Amerika Serikat). Apabila local (seperti Dewan Standar Auditing dari AICPA) diharapkan segera memberi fatwa atau pertimbangan atas perbedaan tersebut guna mencapai harmonisasi.
Dukungan atas standar auditing internasional yang diberikan baru-baru ini oleh International Organization of Securities Commissions yang mewakili 60 negara, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan standar penawaran dan pelaporan sekuritas internasional oleh para penerbit multinasional. Hingga saat ini SEC belum menunjukkan tanda-tanda akan menerima laporan keuangan yang diaudit sesuai dengan standar internasional setara dengan standar AS yang tertuang dalam GAAS.


DEWAN STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL (International Accounting Standard Board/IASB)

Tentang IFRS Foundation dan IASB
IFRS Foundation adalah sebuah organisasi swasta independen, tidak untuk nirlaba yang bekerja untuk kepentingan umum .

Tujuan utama dari IFRS Yayasan adalah :
Untuk mengembangkan satu set berkualitas tinggi , dapat dipahami , dilaksanakan dan diterima secara global Standar Pelaporan Keuangan Internasional ( SAK ) melalui tubuh penetapan standar nya, Dewan Standar Akuntansi Internasional ( IASB ) ; untuk mempromosikan penggunaan dan penerapan yang ketat dari standar tersebut ; untuk memperhitungkan kebutuhan pelaporan keuangan negara-negara berkembang dan entitas kecil dan menengah ( UKM ) , dan untuk mempromosikan dan memfasilitasi penerapan SAK , menjadi standar dan interpretasi yang dikeluarkan oleh IASB , melalui konvergensi standar akuntansi nasional dan SAK .
Tata kelola dan pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan IFRS dan tubuh penetapan standar yang terletak pada Pengawas nya , yang juga bertanggung jawab untuk menjaga independensi IASB dan memastikan pembiayaan organisasi . Pengawas bertanggung jawab secara terbuka kepada Dewan Pemantauan otoritas publik .

Tentang IASB ( International Accounting Standards Board)
IASB adalah badan independen penetapan standar dari IFRS Foundation. Anggotanya ( saat ini 16 anggota ) bertanggung jawab untuk pengembangan dan publikasi SAK , termasuk IFRS untuk UKM dan untuk menyetujui Interpretasi SAK seperti yang dikembangkan oleh Komite Interpretasi IFRS ( sebelumnya disebut IFRIC ) . Semua pertemuan IASB diadakan di depan umum dan webcast . Dalam menjalankan tugas penetapan standar yang IASB mengikuti proses hukum yang menyeluruh , terbuka dan transparan yang publikasi dokumen konsultasi , seperti makalah diskusi dan draft eksposur , untuk komentar publik merupakan komponen penting . IASB terlibat erat dengan para pemangku kepentingan di seluruh dunia , termasuk investor , analis , regulator , pemimpin bisnis , akuntansi standar - setter dan profesi akuntansi .

IFRS Komite Interpretasi
IFRS Komite Interpretasi adalah badan interpretatif IASB . Komite Interpretasi terdiri dari 14 anggota voting ditunjuk oleh Pengawas dan ditarik dari berbagai negara dan latar belakang profesi . Mandat Komite Interpretasi adalah untuk meninjau pada isu-isu akuntansi yang tepat waktu secara luas bahwa telah muncul dalam konteks SAK saat ini dan untuk memberikan bimbingan otoritatif ( IFRICs ) pada isu-isu tersebut . Rapat Komite Interpretasi terbuka untuk umum dan webcast . Dalam mengembangkan interpretasi , Komite Interpretasi bekerja sama dengan komite nasional yang sama dan mengikuti transparan , menyeluruh dan terbuka proses hukum.