Minggu, 04 Mei 2014

3 NEGARA YANG PALING BANYAK MENGGUNAKAN IFRS

Tiga negara yang paling banyak menggunakan IFRS terbanyak, antara lain :
1.      Kanada
Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di  Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini dapat terlihat dari sikap Kanada yang memberikan waktu transisi lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
2.      Korea Selatan
Korea Selatan adalah sebuah Negara di Asia Timur yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan kelima belas berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang gemilang dengan nilai ekspornya merupakan terbesar kedelapan di dunia, sementara, nilai impornya terbesar kesebelas. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai anggota dari G 20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan yang dan lembaga keuangan terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya sejak tahun 2011 meskipun sudah terdapat peraturan untuk setiap perusahaan menggunakan IFRS pada tahun 2009. Penggunaan penuh IFRS dilakukan Korea Selatan termasuk Negara yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
3.      Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya. CNBV merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Negara ini. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode. 


Hukum Kode dan Hukum Umum
  • Hukum Umum
Sistem hukum umum merupakan suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum umum adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang undang-undang parlementer yang menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan merupakan kejahatan dalam hukum umum. Jadi walaupun dalam UU Parlemen tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan.
Hukum umum dapat diubah dan dicabut oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup
Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah satu negara yang menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga system pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
  • Hukum Kode
Sistem hukum kode/hokum sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
Hukum sipil merupakan hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
Meksiko dan Korea Selatan termasuk negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara tersebut.


Sumber :