Selasa, 01 April 2014

Ketentuan Pelaporan Keuangan bagi Perusahaan yang Terdaftar di 3 Bursa Efek Dunia dan Informasi Tentang IFAC dan IASB


1.) 3 BURSA EFEK DUNIA DAN KETENTUAN PELAPORAN KEUANGAN

Bursa Efek atau stock exchange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan melalui wakil-wakilnya.  Fungsi bursa efek ini antara lain adalah pertama, menjaga kontuinitas pasar.  Kedua, menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.  Adapun 3 bursa efek di dunia yang akan saya bandingkan yaitu Bursa Efek Indonesia, London Stock Exchange, dan Tokyo Stock Exchange.
1.      Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif.
Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007. BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya. Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakan OMX.
Bursa Efek Indonesia berpusat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ketentuan Pelaporan Keuangan
Pada dasarnya penyusunan laporan keuangan perusahaan dimaksudkan sebagai alat bantu bagi manajemen untuk mengetahui kondisi keuangan sehingga dapat menentukan kebijakan keuangan secara tepat.  Sedangkan bagi pihak luar laporan keuangan dapat dipakai sebagai alat untuk  pengambilan keputusan dalam melakukan investasi.
Jenis Laporan Keuangan
Laporan Keuangan yang lengkap terdiri dari atas 5 (lima) bagian, yaitu :
a.       Neraca
b.      Laporan Laba Rugi
c.       Laporan Arus Kas
d.      Laporan Perubahan Modal
e.       Catatan atas Laporan Keuangan.
            Penyajian laporan keuangan di pasar modal mengacu kepada peraturan Bapepam dan peraturan BEI,yaitu :
a.       Peraturan BAPEPAM nomor X.K.2. tentang kewajiban penyampaian laporankeuangan berkala.
b.      Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.7. tentang pedoman penyajian laporan keuangan.
c.       Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.11. tentang tanggung jawab direksi atas laporankeuangan.
d.      Surat edaran BAPEPAM tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporankeuangan Emitan atau Peruasahaan Publik.
e.       Peraturan Pencatatan BEI nomor I-E tentang kewajiban Penyampaian informasi.

2.      London Stock Exchange
Bursa Saham London (London Stock Exchange, (LSE)) adalah sebuah bursa saham yang terletak di London. Didirikan pada 1801, bursa ini merupakan salah satu bursa saham terbesar di dunia, dengan banyak pencatatan saham dari luar negeri dan juga perusahaan Britania Raya.
Pada Juli 2004 Bursa Saham London pindah dari Threadneedle Street ke Paternoster Square, dekat dengan Katedral St. Paul, dan masih dalam “Square Mile” (sebutan untuk wilayah City of London). Resmi dibuka oleh Ratu Elizabeth II pada 27 Juli 2004.

Ketentuan Pelaporan Keuangan
Sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah UU perusahaan dan profesi akuntansi. Standar akuntansi disahkan oleh CCAB yang kemudian diubah menjadi ASC, yang mengikat 6 badan akuntansi di Inggris, yang bertugas mengumumkan SSAPs.
Pelaporan keuangan negara ini yang paling komprehensif di dunia. Laporan keuangan nya meliputi : laporan direktur, lap. laba/ rugi, neraca, laporan arus kas, laporan total keuntungan dan kerugian yang diakui, catatan dan laporan audit.  Pengukuran Akuntansi di negara ini, adalah :
a.       Metode akuisisi dan merger  (pooling of interest) diperbolehkan dalam penggabungan usaha.
b.      Asset dapat dinilai dengan biaya historis, nilai wajar maupun campuran keduanya.
c.       Leases dikapitalisasi, dan kewajiban lease dibukukan sebagai hutang.
d.      Persediaan dinilai sebesar yang lebih rendah antara harga pokok dengan FIFO atau average. Metode LIFO dilarang di Inggris.
e.       Mulai Januari 2005, semua perusahaan Inggris boleh menggunakan IFRS sebagai pengganti UK GAAP.

3.      Tokyo Stock Exchange
Bursa Saham Tokyo (Tokyo Stock Exchange, (TSE)) adalah bursa saham yang terletak di Tokyo, Jepang. Didirikan pada 15 Mei 1878, dan perdagangan dimulai di sana pada 1 Juni pada tahun yang sama. Bursa ini ditutup selama Perang Dunia II setelah pengorganisasian kembali, perdagangan dilanjutkan pada 16 Mei 1949 .Pada18 Januari 2006, akibat dugaan penggelapan uang di perusahaan Internet besar bernama Livedoor, terjadi penjualan saham besar-besaran yang mengakibatkan TSE untuk pertama kalinya ditutup lebih awal karena volume perdagangan pada hari tersebut telah mencapai jumlah yang hampir melampaui kapasitas sistem komputer di TSE sebesar 4,5 juta perdagangan per hari.
            Jepang sebagai Negara kepulauan dan Negara maju memiliki 3 bursa efek dari sebelum perang dunia kedua (1940-1945) yaitu di Tokyo, Osaka dan Nagoya. Setelah perang usai bermunculan bursa efek baru menjadi 9 bursa efek.  Jepang dengan kondisi hancur lebur setelah perang dunia kedua, cepat pulih dengan mobilisasi dana masyarakat melalui bursa efek di Fukuoka, Hirosima, Niigata, Kyoto dan Sapporo. Jepang juga mendirikan pasar ketiga atau over the counter di Tokyo tahun 1941 yang diberi nama Japan Securities Dealers Association (JSDA). Sistem perdagangan bursa efek di kota tersebut mengikuti sistem perdagangan di Tokyo Stock Exchange yaitu investor jual dan investor beli melakukan order kepada broker efek, kemudian broker efek meneruskan order kepada saitori, yaitu petugas bursa yang bertugas mempertemukan order jual dan order beli. Perdagangan efek dilakukan di trading floor bursa efek oleh para broker dan saitori. Selain itu, investor juga dapat memesan melalui kantor-kantor broker efek yang terletak di luar gedung bursa yang akanm eneruskan order investor tersebut kepada floor tradernya yang ada di trading floor bursa efek.

Ketentuan Pelaporan Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi neraca, lapioran laba rugi, laporan usaha, proposal atas penentuan penggunaan (apropriasi) laba di tahan, skedul pendukung.
Catatan yang menyertai neraca dan laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberikan detail pendukung. Laporan usaha berisi garis besar usaha dan informasi mengenai operasi, posisi keuangan dan hasil operasi. Sejumlah skedul pendukung juga wajib dibuat, terpisah dari catatan atas laporan keuangan, yang meliputi:
a.       Perubahan dalam modal saham dan cadangan wajib
b.      Perubahan dalam obligasi dan utang jangka panjang dan jangka pendek
c.       Perubahan dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi
d.      Aktiva dalam penjaminan
e.       Jaminan utang
f.       Perubahan dalam provisi
g.      Jumlah yang terutang kepada dan yang tertagih dari pemegang saham pengendali
h.      Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan dan jumlah lembar saham perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tersebut
i.        Piutang yang berasal dari anak perusahaan
j.        Transaksi dengan direktur, auditor wajib, pemegang saham pengendalidan pihak ketiga yang menimbulkan konflik kepentingan
k.      Remunerasi yang dibayarkan kepada direktur dan auditor wajibInformasi ini disusun untuk satu tahun tunggal berdasarkan suatu induk  perusahaan dan diaudit oleh auditor wajib. Hukum komersial tidak mengharuskanlaporan arus kas.
Kebanyakan praktik akuntansi dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir sebagai akibat dari Perubahan Besar dalam Akuntansi. Perubahan- perubahan terakhir ini meliputi :
a.       Mengharuskan perusahaan yang mencatatkan sahamnya untuk membuat laporan arus kas
b.      Memperluas jumlah anak perusahaan yang dikonsolidasikan berdasarkan kendali yang dimiliki dan bukan persentase kepemilikan
c.       Memperluas jumlah perusahaan afiliasi yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas berdasarkan pengaruh signifikan dan bukan pada persentase kepemilikan
d.      Menilai investasi dalam surat berharga sebesar harga pasar dan bukan biaya  perolehan
e.       Provisi penuh atas kewajiban tangguhan
f.       Akrual penuh atas pensiun dan kewajiban pension lainnya.  Akuntansi di Jepang  sedang dibentuk ulang agar sesuai dengan IFRS.
Perbandingan
Berdasarkan penjabaran diatas, dapat disimpulkan  bahwa setiap negara mempunyai peraturan tersendiri dalam mengatur ketentuan pelaporan keuangan bagi perusahaan yang terdaftar di bursa efek negaranya, seperti Indonesia berdasarkan peraturan Bapepam, London berdasarkan peraturan UK GAAP, dan Jepang berdasarkan peraturan BADC. Di era globalisasi ini, ketiga negara tersebut sudah menyesuaikan peraturan ketentuan pelaporan keuangan dengan IFRS.

2.) Apa itu IFAC dan IASB?

FEDERASI AKUNTAN INTERNASIONAL (International Federation of Accountants/IFAC)

Pengertian IFAC
IFAC adalah organisasi global untuk profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani kepentingan publik dengan memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi internasional yang kuat. IFAC terdiri dari 179 anggota dan asosiasi di 130 negara dan wilayah hukum, mewakili sekitar 2,5 juta akuntan dalam praktek publik, pendidikan, layanan pemerintah, industri, dan perdagangan.

Visi & Misi IFAC
Visi IFAC adalah bahwa profesi akuntansi global yang diakui sebagai pemimpin dihargai dalam pengembangan organisasi yang kuat dan berkelanjutan, pasar keuangan, dan ekonomi.
Misi IFAC adalah untuk melayani kepentingan publik dengan: memberikan kontribusi bagi pengembangan standar kualitas tinggi dan bimbingan; memfasilitasi adopsi dan pelaksanaan standar kualitas tinggi dan bimbingan, memberikan kontribusi bagi pengembangan organisasi akuntansi profesional yang kuat dan perusahaan akuntansi dan tinggi kualitas praktek oleh akuntan profesional, dan mempromosikan nilai akuntan profesional di seluruh dunia, dan berbicara tentang isu-isu kepentingan publik.

Sejarah IFAC
The International Federation of Accountants didirikan pada tanggal 7 Oktober 1977, di Munich, Jerman, pada Kongres Dunia ke-11 Akuntan. IFAC didirikan untuk memperkuat profesi akuntansi di seluruh dunia untuk kepentingan umum oleh:
“Mengembangkan standar internasional yang berkualitas tinggi dalam audit dan jaminan, akuntansi sektor publik, etika, dan pendidikan bagi akuntan profesional dan mendukung adopsi mereka dan menggunakan; Memfasilitasi kolaborasi dan kerjasama antar instansi anggotanya; Berkolaborasi dan bekerja sama dengan organisasi internasional lainnya, dan Melayani sebagai juru bicara internasional untuk profesi akuntansi.”
Pada pertemuan pertama Majelis IFAC dan Dewan pada bulan Oktober 1977, program kerja 12-point dikembangkan untuk memandu komite IFAC dan staf melalui lima tahun pertama kegiatan. Banyak elemen dari program kerja ini masih relevan sampai sekarang. Dimulai dengan 63 anggota pendiri dari 51 negara pada tahun 1977, keanggotaan IFAC telah berkembang menjadi sekarang termasuk 179 anggota dan asosiasi di 130 negara dan yurisdiksi di seluruh dunia.
IFAC dipimpin oleh Presiden, yang dicalonkan oleh badan anggota dan ditunjuk oleh Dewan IFAC. Individu-individu berikut ini telah menjabat sebagai Presiden IFAC:
    Reinhard Goerdeler, Jerman (1977-1980)
    Gordon Cowperthwaite, Kanada 1980-1982)
    Washington SyCip, Filipina (1982-1985)
    Robert May, Amerika Serikat (1985-1987)
    Richard Wilkes, Inggris (1987-1990)
    Bertil Edlund, Swedia (1990-1992)
    Peter agars, Australia (1992-1995)
    Juan Herrera, Republik Dominika (1995-1997)
    Frank Harding, Inggris (1997-2000)
    Tsuguoki Fujinuma, Jepang (2000-2002)
    René Ricol, Prancis (2002-2004)
    Graham Ward, Inggris (2004-2006)
    Fermín del Valle, Argentina (2006-2008)
    Robert Bunting, Amerika Serikat (2008-2010)
    Göran Tidström, Swedia (2010-2012)
Presiden IFAC saat ini adalah Warren Allen, yang akan melayani sebagai Presiden sampai November 2014.
Tujuan IFAC adalah untuk mengembangkan profesi akuntansi dunia yang terkoordinasi dalam standar yang harmonis. Untuk mencapai tujuan ini, IFAC membentuk sebuah subkomite tetap yang dinamakan Komite Praktik Auditing Internasional (Internasional Auditing Practices Committee / IAPC) dengan tanggung jawab dan wewenang untuk menerbitkan Standar Auditing Internasional (International Standards on Auditing). Kepatuhan terhadap standar internasional ini bersifat sukarela dan tidak mengesampingkan standar-standar local (seperti SAS di Amerika Serikat). Apabila local (seperti Dewan Standar Auditing dari AICPA) diharapkan segera memberi fatwa atau pertimbangan atas perbedaan tersebut guna mencapai harmonisasi.
Dukungan atas standar auditing internasional yang diberikan baru-baru ini oleh International Organization of Securities Commissions yang mewakili 60 negara, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan standar penawaran dan pelaporan sekuritas internasional oleh para penerbit multinasional. Hingga saat ini SEC belum menunjukkan tanda-tanda akan menerima laporan keuangan yang diaudit sesuai dengan standar internasional setara dengan standar AS yang tertuang dalam GAAS.


DEWAN STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL (International Accounting Standard Board/IASB)

Tentang IFRS Foundation dan IASB
IFRS Foundation adalah sebuah organisasi swasta independen, tidak untuk nirlaba yang bekerja untuk kepentingan umum .

Tujuan utama dari IFRS Yayasan adalah :
Untuk mengembangkan satu set berkualitas tinggi , dapat dipahami , dilaksanakan dan diterima secara global Standar Pelaporan Keuangan Internasional ( SAK ) melalui tubuh penetapan standar nya, Dewan Standar Akuntansi Internasional ( IASB ) ; untuk mempromosikan penggunaan dan penerapan yang ketat dari standar tersebut ; untuk memperhitungkan kebutuhan pelaporan keuangan negara-negara berkembang dan entitas kecil dan menengah ( UKM ) , dan untuk mempromosikan dan memfasilitasi penerapan SAK , menjadi standar dan interpretasi yang dikeluarkan oleh IASB , melalui konvergensi standar akuntansi nasional dan SAK .
Tata kelola dan pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan IFRS dan tubuh penetapan standar yang terletak pada Pengawas nya , yang juga bertanggung jawab untuk menjaga independensi IASB dan memastikan pembiayaan organisasi . Pengawas bertanggung jawab secara terbuka kepada Dewan Pemantauan otoritas publik .

Tentang IASB ( International Accounting Standards Board)
IASB adalah badan independen penetapan standar dari IFRS Foundation. Anggotanya ( saat ini 16 anggota ) bertanggung jawab untuk pengembangan dan publikasi SAK , termasuk IFRS untuk UKM dan untuk menyetujui Interpretasi SAK seperti yang dikembangkan oleh Komite Interpretasi IFRS ( sebelumnya disebut IFRIC ) . Semua pertemuan IASB diadakan di depan umum dan webcast . Dalam menjalankan tugas penetapan standar yang IASB mengikuti proses hukum yang menyeluruh , terbuka dan transparan yang publikasi dokumen konsultasi , seperti makalah diskusi dan draft eksposur , untuk komentar publik merupakan komponen penting . IASB terlibat erat dengan para pemangku kepentingan di seluruh dunia , termasuk investor , analis , regulator , pemimpin bisnis , akuntansi standar - setter dan profesi akuntansi .

IFRS Komite Interpretasi
IFRS Komite Interpretasi adalah badan interpretatif IASB . Komite Interpretasi terdiri dari 14 anggota voting ditunjuk oleh Pengawas dan ditarik dari berbagai negara dan latar belakang profesi . Mandat Komite Interpretasi adalah untuk meninjau pada isu-isu akuntansi yang tepat waktu secara luas bahwa telah muncul dalam konteks SAK saat ini dan untuk memberikan bimbingan otoritatif ( IFRICs ) pada isu-isu tersebut . Rapat Komite Interpretasi terbuka untuk umum dan webcast . Dalam mengembangkan interpretasi , Komite Interpretasi bekerja sama dengan komite nasional yang sama dan mengikuti transparan , menyeluruh dan terbuka proses hukum.