Minggu, 04 November 2012

MEMAJUKAN PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS



 Dijaman era globalisasi ini banyak yang tidak mempedulikan pendidikan padahal pendidikan itu sangat penting Karena dengan mempunyai pendidikan berkualitas kita bisa ikut maju seiring dengan kemajuan jaman. Tetapi, banyak juga masyarakat yang kurang memperdulikan pendidikan sejak dini di karenakan kurangnya biaya untuk menuntut ilmu di sekolah padahal pendidikan itu yang akan menentukan bagaimana masa depan yang akan datang. Oleh karena itu, pemerintah harusnya lebih meringankan biaya pendidikan untuk sekolah agar semua masyarakat dapat ,menuntut ilmu sesuai dengan tingkat pendidikannya.
Pendidikan merupakan salah satu sarana untuk menghasilkan penduduk yang berkualitas sebagai modal pembangunan. Tingkat pendidikan seseorang akan berpengaruh bagi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang amat sangat penting di abad ke-21 ini. Indonesia sebagai negara berkembang, masih memiliki tingkat pendidikan yang bisa dibilang masih cukup rendah. Menurut data United Nation Development Programme (UNDP), tingkat pendidikan masyarakat Indonesia berada di peringkat 124 dari 187 negara yang disurvei. Tingginya angka putus sekolah karena ketidakadaan biaya mungkin menjadi sebab rendahnya tingkat pendidikan masyarakat Indonesia ini. Oleh karena itu, sudah menjadi tanggungjawab seluruh komponen bangsa untuk membantu mereka yang membutuhkan agar dapat melanjutkan pendidikannya.
Setelah kemerdekaan, perubahan bersifat sangat mendasar yaitu menyangkut penyesuaian bidang pendidikan. Badan pekerja KNIP mengusulkan kepada kementrian pendidikan, pengajaran, dan kebudayaan supaya cepat untuk menyediakan dan mengusahakan pembaharuan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan rencana pokok usaha pendidikan (Mestoko, 1985:145). Lalu, pemerintah mengadakan program pemberantasan buta huruf. Program buta huruf tidak mudah dilaksanakan dengan berbagai keterbatasan sumber daya, kendala gedung sekolah dan guru. Kementrian PP dan K juga mengadakan usaha menambah guru melalui kursus selama dua tahun. Kursus bahasa jawa, bahasa Inggris, ilmu bumi, dan ilmu pasti(Mestoko dkk, 1985:161). Program tersebut menunjukkan jumlah orang yang buta huruf seluruh Indonesia sekitar 32,21 juta (kurang lebih 40%), buta huruf pada tahun 1971. Buta huruf yang dimaksud adalah buta huruf latin (Mestoko dkk, 1985:327). Jadi, kegiatan pemberantasan buta huruf di pedesaan yang diprogramkan oleh pemerintah untuk menanggulangi angka buta aksara di Indonesia dan buta pengetahuan dasar, tetapi pendidikan kurang lebih tidak berdampak pada rumah tangga kurang mampu.

Kemerdekaan Indonesia tidak membuat nasib orang tidak mampu terutama dari sektor pertanian menjadi lebih baik. Pemaksaan atau perintah halus gampang muncul kembali, contoh yang paling terkenal dengan akibat yang hampir serupa seperti cara-cara dan praktek pada jaman Jepang, bimas gotong royong yang diadakan pada tahun 1968-1969 disebut bimas gotong royong karena merupakan usaha gotong royong antara pemerintah dan swasta (asing dan nasional) untuk meyelenggarakan intensifikasi pertanian dengan menggunakan metode Bimas (Fakih, 2002:277, Mubyarto, 1987:37). Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi beras dalam waktu sesingkat mungkin dengan mengenalkan bibit padi unggul baru yaitu Peta Baru (PB) 5 dan PB 8.37. Pada jaman penjajahan Belanda juga pernah dilakukan cultuurstelsel, Jepang memaksakan penanaman bibit dari Taiwan. Jadi, rakyat dipaksakan mengikuti kemauan dari pihak penguasa. Cara tersebut kurang lebih sama dengan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sebagai cara untuk menghasilkan panen yang lebih maksimal. Muller (1979:73) menyatakan berdasarkan penelitian yang dilakukan di Indonesia bahwa sebagaian besar masyarakat yang masih hidup dalam kemiskinan, paling-paling hanya bisa memenuhi kebutuhan hidup yang paling minim, dan hampir tidak bisa beradaptasi aktif sedangkan golongan atas hidup dalam kemewahan.



Minggu, 07 Oktober 2012

Kemiskinan dan Kesenjangan Pendapatan


Pendahuluan
Ketimpangan yang besar dalam distribusi pendapatan (yang dimaksud dengan kesenjangan ekonomi) dan tingkat kemiskinan (persentase dari jumlah yang hidup dibawah garis kemiskinan) merupakan dua masalah besar di banyak LDCs, tidak terkecuali Indonesia .dikatakan besar, karena jika dua masalah ini berlarut-larut atau dibiarkan semakin parah, pada akhirnya akan menimbukan konsekuensi politik dan social yang sangat serius. Suatu pemerintahan bias jatuh karena amukan rakyat miskin yang sudah tidak tahan lagi menhadapi kemiskinannya. Bahkan kejadian tragedi mei 1998 menjadi suatu pertanyaan hingga sekarang andaikan tingkat kesejahteraan masyarakat di Indonesia sama dengan misalnya di swiss, mungkinkah mahasiswa akan begitu ngotot berdemonstrasi hingga akhirnya membuat rezim soeharto jatuh pada bulan mei 1998?
Di Indonesia, pada awal pemerintahan Orde Baru pembuatan kebijaksanaan dan perencanaan pembangunan ekonomi dijakarta masih sangat percaya bahwa proses pembangunan ekonomi yang pada awalnya terpusatkan hanya di Jawa, khususnya Jakarta dan sekitarnya, dan hanya disektor-sektor tertentu saja,pada akhirnya akan menghasilkan apa yang dimaksud dengan trickle down effects.didasarkan pada kerangka pemikiran tersebut, pada awal periode Orde Baru hingga akhir tahun 1970-an, startegi pembangunan ekonomi yang dianut  oleh  pemerintahan soeharto lebih berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi yang tinggi.untuk mencapai tujuan tersebut maka pusat pembangunan ekonomi nasionaldimulai di pulau jawa dengan alas an bahwa fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan seperti pelabuhan, jalan raya dan kereta api, telekomunikasi, kompleks industry, gedung-gedung pemerintahan/ administrasi Negara, kantor-kantor perbankan , dan infrastruktur pendunkung lainnya lebih tersedia di pulau jawa dibandingkan di provinsi-provinsi lain di Indonesia.
Pembangunan pada saat itu juga hanya terpusatkan di sektor-sektor tertentu saja yang secara potensial memiliki kemampuan besar untuk mengahsilkan NTB yang tinggi . mereka percaya bahwa nantinya hasil dari pembangunan itu akan menetas ke sektor-sektor dan wliayah Indonesia lainnya.
Pembahasan
          Besarnya kemiskinan dapat diukur dengan atau tanpa mengacu kepada garis kemiskinan.konsep yang mengacu kepada garis kemiskinan disebut kemiskinan relatif, sedangkan konsep yang pengukurannya tidak didasarkan pada garis kemiskinan disebut kemiskinan absolut . kemiskinan relatif adalah suatu ukuran mengenai kesenjangan di dalam distribusi pendapatan, yang biasanya di definisikan di dalam kaitan nya dengan tingkat rata-rata dari distribusi yang dimaksud.di Negara-negara maju (DCs),kemiskinan relatif di ukur diukur sebagai suatu proporsi dari tingkat pendapatan rata-rata perkapita sebagai suatu ukuran relatif , kemiskinan relatif  dapat berbeda menurut Negara atau periode di dalam suatu Negara tersebut. Kemiskinan absolut adalah derajat dari kemiskinan di bawah, dimana kebutuhan-kebutuhan minimum untuk bertahan hidup tidak dapat terpenuhi . ini adalah suatu ukuran tetap di dalam bentuk suatu kebutuhan kalori minimum di tambah komponen-komponen nonmakanan yang juga sangat dibutuhkan untuk bertahan hidup . walaupun kemiskinan absolut sering juga disebut kemiskinan ekstrem, tetapi maksud dari yang terkakhir ini bias bervariasi, tergantung pada iterpretasi setempat atau kalkulasi.
Hubungan antara pertumbuhan dan kemiskinan
          Dasar teori dari korelasi antara pertumbuhan pendapatan per kapita dan tingkat kemiskinan tidak berbeda dengan kasus pertumbuhan ekonomi dengan ketimpangan dalam distribusi pendapatan . mengikuti hipotesis Kuznets, pada tahap awal dari proses pembangunan,tingkat kemiskinan cenderung meningkat, dan pada saat mendekati tahap akhir dari pembangunan jumlah orang miskin berangsur-angsur berkurang. Tentu,seperti telah dikatakan sebelumnya, banyak faktor-faktor lain selain pertumbuhan pendapatan yang juga berpengaruh terhadap tingkat kemiskinan di suatu wilayah/Negara, seperti derajat pendidikan tenaga kerja dan struktur ekonomi.
          Dasar persamaan untuk menggambarkan relasi antara pertumbuhan output agregat dan kemiskinan dapat diambil dari persamaan .dalam persamaan tersebut,elastisitas dari ketidakmerataan dalam distribusi pendapatan terhadap pertumbuhan pendapatan adalah suatu komponen kunci dari perbedaan antara efek bruto(ketimpangan konstan) dan efek neto(ada efek dari perubahan ketimpangan)dari pertumbuhan pendapatan terhadap kemiskinan.apabila elastisitas neto dan bruto dari kemiskinan terhadap pertumbuhan pendapatan dinyatakan masing-masing dengan g dan l,elastisitas dari ketimpangan terhadap pertumbuhan dengan b, dan elastisitas dari kemiskinan terhadap ketimpangan dengan d.
Distirbusi pendapatan
Studi-studi mengenai distribusi pendapatan di Indonesia pada umumnya menggunakan data BPS mengenai pengeluaran konsumsi rumah tangga dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) . data pengeluaran konsumsi dipakai sebagai suatu pendekatan (proksi) untuk mengukur distribusi pendapatan masyarakat. Walaupun diakui bahwa cara ini sebenernya mempunyai suatu kelemahan yang serius data pengeluaran konsumsi bias memberikan informasi yang tidak tepat mengenai pendapatan, atau tidak mencerminkan tingkat pendapatan yang sebenar nya. Jumlah pengeluaran konsumsi seseorang tidak harus selalu sama dengan jumlah pendapatan yang diterimanya, bias lebih besar atau lebih kecil.misalnya, pendapatannya lebih besar tidak selalu berarti pengeluaran konsumsinya juga besar, karena ada tabungan. Sedangkan, jika jumlah pendapatan nya rendah tidak selalu berarti jumlah konsumsinya juga rendah.banyak rumah tangga memakai kredit bank untuk membiayai pengeluaran konsumsi tertentu, misalnyauntuk beli rumah dan mobil, dan untuk membiayai sekolah anak atau bahkan untuk liburan.
Demikian pula pengertian pendapatan, yang artinya pembayaran yang didapat karena bekerja atau menjual jasa, tidak sama dengan pengertian kekeyaan.kekayaan seseorang bias lebih besar daripada pendapatannya.atau seseorang bias saja tidak punya pekerjaan (pendapatan) tetapi ia sangat kaya karena ada warisan keluarga. Banyak pengusaha-pengusaha muda di Indonesia kalau diukur dari tingkat pendapatan mereka tidak terlalu berlebihan, tetapi mereka sangat kayak arena perusahaan dimana mereka bekerja adalah milik mereka (atau orang tua mereka).
Akan tetapi, karena pengumpulan data pendapatan di Indonesia seperti di banyak LDCs lainnya masih relatif sulit, salah satunya karena banyak rumah tangga atau individu yang mempunyai pekerjaan di sektor informal atau tidak menentu. Maka penggunaan data pengeluaran konsumsi rumah tangga dianggap sebagai salah satu alternatif.
Kalau dilihat pada tingkat agregat dengan memperhatikan perkembangan sejumlah variable-variabel ekonomi makro selama Orde Baru hingga krisis ekonomi terjadi, misalnya laju pertumbuhan PDB rata-rata per tahun, peningkatan PN per kapita,diversifikasi ekonomi ,dan pangsa X nonmigas, diakui ada keberhasilan dari pembangunan ekonomi selama periode tersebut. Akan tetapi, keberhasilan suatu pembangunan ekonomi tidak dapat hanya di ukur dari laju pertumbuhan output atau peningkatan pendapatan secara agregat atau perkapita. Namun, bahkan lebih penting, harus dilihat juga dari pola distribusi peningkatan pendapatan tersebut
Kemiskinan
          Kemiskinan bukan hanya masalah Indonesia, tetapi merupakan masalah dunia. Laporan dari bank dunia menunjukkan bahwa pada tahun 1998 terdapat 1,2miliar orang miskin dari sekitar 5 miliar lebih jumlah penduduk di dunia.sebagian besar dari jumlah tersebut terdapat di asia selatan (43,5%) yang terkonsentrasi di india,bangladesh,Nepal,Sri lanka,dan Pakistan . afrika sub sahara merupakan wilayah kedua di dunia yang padat orang miskin (24,3%). Kemiskinan di wilayah ini disebabkan oleh iklim dan kondisi tanah yang tidak mendukung kegaiatan pertanian (kekeringan dan gersang) , pertikaian yang tidak henti-hentinya antar suku, menejemen ekonomi makro yang buruk, dan pemerintahan yang bobrok, wilayah ketiga yang terdapatbanyak orang miskin adalah asia tenggara dan pasifik (23,2%). Kemiskinan di asia tenggara terutama terdapat di cina,laos, Indonesia, Vietnam, Thailand, dan kamboja. Sisanya terdapat di amerika latin dan Negara-negara karibia (6,5%) eropa dan asia tengah (2,0%), serta timur tengah dan afrika utara (0,5%).
          Di Indonesia,kemiskinan merupakan salah satu masalah besar . terutama melihat kenyataan bahwa laju pengurangan jumlah orang miskin di tanah air berdasarkan garis kemiskinan yang berlaku jauh lebih lambat dibandingkan laju pertumbuhan ekonomi , berdasarkan fakta ini, selalu muncul pertanyaan pakah memang laju pertumbuhan yang tinggi dapat mengurangi tingkat kemiskinan? Atau apakah memang terdaapat suatu korelasi negatif yang signifikan antara tingkat pertumbuhan dan persentase jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan?
          Kalau dilihat dari asia dalam studi Dealolikar dkk.(2002) , kelihatannya memang ada perbedaan dalam persentaseperubahan kemiskinan antara kelompok Negara dengan laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan kelompok Negara dengan pertumbuhan yang rendah . ada sejumlah Negara, termasuk Indonesia, yang jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan bertambah walaupun ekonomi nya tumbuh positif.
          Karena kemiskinan adalah salah satu masalah serius di Indonesia maka tidak mengherankan kalau banyak studi telah di lakukan mengenai hal ini di Indonesia.sayangnya, pendekatan yang digunakan berbeda-beda , dan batas kemiskinan yang dipakai juga beragam antara studi tersebut, sehingga hasil atau gambaran mengenai kemiskinan di dalam negeri juga berbeda. Salah satu masalah yang sering di hadapi peneliti dalam menentukan kemiskinan absolut diindonesia dalam membandingkan tingkat kemiskinan antar provinsi atau daerah. Menurut Bidani dan Ravallion(1993) dan Sondakh (1995), kesuliatan tersebut bersumber pada variasi komposisi bahan kebutuhan pokok serta harga kebutuhan pokok yang berbeda-beda antar provinsi, selain harga relatif, juga perbedaan dalam selera, tingkat, serta jenis kegiatan ekonomi, barang-barang yang disediakan oleh pemerintah daerah, dan masih banyak lagi. Variable-variabel lain menyebabkan relasi antara jumlah serta komposisi makanan dan jumlah pengeluaran konsumsi berbeda antar daerah atau provinsi.
          Sedangkan Pradhan dkk,(2000) meneliti sector ekonomi yang paling besar sumbangan nya terhadap peningkatan kemiskinan di Indonesia pada periode krisis dengan membandingkan perubahan kemiskinan di Indonesia antara tahun 1996 dengan 1999 menurut sector, hasilnya yang menunjukan bahwa selama periode tersebut semua sector mengalami suatu kenaikan dalam kemiskinan . ini menyatakan secara tidak langsung bahwa tidak ada satu pun sector yang luput dari dampak negative dari krisis ekonomi.satu hal yang menarik dari hasil penelitian ini adalah bahwa ternyata pertanian adalah sector dengan tingkat kemiskinan terbesar dan juga dengan kontribusi terbesar terhadap peningkatan kemiskinan di tanah air.

Kamis, 31 Mei 2012

Aspek Hukum Dalam Bidang Ekonomi

APA SIH YANG DI MAKSUD HUKUM ITU....???

    yang dimaksud adanya hukum itu  adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. 
Menurut aristoteles, menyatakan bahwa hukum itu adalah "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

1. Hukum di bidang ekonomi itu ada berapa banyak sih..???

Hukum ekonomi terdiri dari Hukum Ekomnomi Mikro, Ekonomi Makro, Ekonomi Internasional, Ekonomi Syariah, Ekonomi Islam dan berbagai banyak lagi.
apa sih yang dimaksud pengertian hukum ekonomi sendiri itu..???
sebenarnya hukum ekonomi itu membahas tentang kondisi ekonomi di  setiap negara dimana yang didalam aspek hukum tersebut terdapat isi-isi atau makna-,makna arti dalam menjalani kebijakan ekonomi di setiap negara.

2. Pengetian hukum ekonomi yaitu :  

Hukum ekonomi dilahirkan dikarenakan adanya persaingan antar negara dalam kompetisi dalam bidang ekonomi dan perkembangan ekonomi, diseluruh dunia berfungsi untuk landasan mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi maupun kepentingan setiap orang yang sedang bertindak dan suatu negara memiliki cita-cita sehingga dapat akan mewujudkan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang harusnya memiliki hak dan kewajiban sebagai berperanya terhadap jalanya perekonomian negara.

 3. Tujuan-tujuan Hukum digunakan untuk apa...???

Tujuan hukum itu digunakan untuk dapat Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. sehingga hak asasi manusia akan terlindungi dalam kepentingan individu maupun kepentingan kelompok.

  Sumber-sumber hukum itu dapatnya dari mana...????

ada banyak sumber-sumber yang diperoleh sehingga terbentuknya hukum itu terdapat berbagai teori-teori yang telah dikumpulkan

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.

Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:

1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dalam dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang

ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan

ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)

ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat

ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)

Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

4. Apa sih ayng simaksud Kodifikasi dalam Hukum..???

  Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum sehingga dapat dibentuknya suatu hukum yang tetap dan sempurna.
Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.

5. apa sih pengertian dasar Kaidah/Norma itu..???

secara teori :
Kaidah atau dalil adalah rumusan asas yang menjadi hukum dan aturan yang sudah pasti yang selanjutnya menjadi patokan atau yang disebut dasar (aturan-aturan) orang berperilaku untuk melakukan sasaran yang dituju.

secara teori :
Norma  adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi . bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.

Terdapat berbagai tingkatan yaitu :
 a. Cara (usage)
 b.  Kebiasaan (folkways)
 c.  Tata kelakuan (mores)
 d.  Adat istiadat (custom)

6. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi.....???

 Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari seluruh aktivitas manusia yang berhubungan luas dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa

Hukum Ekonomi  merupakan Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Aspek Hukum Dalam Pembiayaan Murabahah Bank Syariah

Murabahah atau Tauliyah adalah jual beli dengan harga yang setimpal dengan harga pertama dengan ditambah keuntungan. (Wahbah Zuhaili,Fiqh Muamalah Perbankan Syariah,PT BMI,1999).
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.(PSAK 59:Akuntansi Perbankan Syariah,paragraf 52). 
Syarat-syarat dalam murabahah :
  1. Mengetahui harga pertama (harga pembelian ). Mengetahui harga pertama adalah syarat sahnya transaksi murabahah.
  2. Mengetahui keuntungan. Keuntungan adalah bagian dari harga (tsaman), sedangkan  mengetahui harga adalah syarat sahnya jual beli.
  3. Modal hendaklah dari komoditi yang memiliki kesamaan dan sejenis.
  4. Sistem murabahah dalam harta riba hendaknya tidak dinisbatkan riba tersebut terhadap harga pertama.
  5. Transaksi pertama haruslah sah.
  6. Beberapa hal yang berkaitan dengan jual beli murabahah :
  7. Menurut sebagian besar ulama Hanafiyah,jika cacat yang ada di atas kehendak manusia, maka ia diperbolehkan menjualnya dengan harga utuh tanpa menjelaskan bagian yang cacat.
  8. Zufar dan sebagian besar ulama mengatakan bahwa barang yang cacat tidak dijual secara murabahah sehingga menjelaskan cacat tersebut untuk mencegah adanya unsur khianat.
  9. Jika cacat tersebut hasil perbuatan si pembeli atau orang lain, maka tidak boleh dijual secara murabahah sehingga cacat tersebut dijelaskan. Ini adalah kesepakatan para ulama.
  10. Apabila membeli sesuatu secara angsur (nasi’ah), maka tidak boleh menjualnya secara murabahah sehingga menjelaskannya.
Hukum-hukum yang timbul jika terjadi penyelewengan
Jika terdapat penyelewengan pada sifat harga, seperti membeli sesuatu secara kredit lalu menjualnya secara murabahah dengan harga pertama tanpa menjelaskan bahwa ia membeli secara kredit, kemudian pembeli mengetahui, menurut ulama Hanafiyah, ia boleh memilih menerima atau manolak. Pendapat ini didasarkan pada amanah.
Jika penyelewengan terdapat pada jumlah harga, menurut Abu Hanifah pihak pembeli boleh memilih menerima atau menolak.
Berikut ini adalah fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tertanggal 1 April 2000 (Himpunan Fatwa, edisi kedua, hal 25-29) :

Pertama : Ketentuan umum murabahah dalam bank syariah
1.      Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2.      Barang yang diperjual belikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
4.      Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, pembelian ini harus sah dan bebas riba.
5.    Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara berhutang.
6.    Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7.    Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
8.   Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9.    Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.
Kedua : ketentuan murabahah kepada nasabah
1.   Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
2.     Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
3.    Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah harus menerima (membeli) nya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya, karrena secara hukum perjanjian tersebut mengikat, kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
4.  Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangi kesepakatan awal pemesanan.
5.      Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
6.      Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
7.      Jika uang muka memakai kontrak urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka :
a. Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut ia tinggal membayar sisa harga.
b. Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut, dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
Ketiga : jaminan dalam murabahah
1.      Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya.
2.      Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.
Keempat : Hutang dalam murabahah
1.  Secara prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan hutangnya kepada bank.
2.      Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruhnya.
3. Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
Kelima : Penundaan pembayaran dalam murabahah
1.      Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya.
2.   Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Keenam :Bangkrut dalam murabahah
            Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang sampai ia sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.
Berkenaan dengan uang muka, Dewan Syariah Nasional mengeluarkan fatwa nomor 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang uang muka dalam murabahah tertanggal 16 September 2000 (Himpunan Fatwa, Edisi kedua, hal 86) sebagai berikut :
1.      Dalam akad pembiayaan murabahah, lembaga keuangan syariah dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak sepakat.
2.      Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.
3.  Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada lembaga keuangan syariah dari uang muka tersebut.
4.  Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, lembaga keuangan syariah dapat meminta tambahan kepada nasabah.
5.   Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, lembaga keuangan syariah harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah.
Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, bank melakukan pembelian setelah ada pemesanan dari nasabah.
Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Apabila aktiva murabahah yang telah dibeli bank (sebagai penjual) dalam murabahah pesanan mengikat mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual (bank) dan penjual (bank) akan mengurangi nilai akad.
Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Selain itu, dalam murabahah juga diperkenankan adanya perbedaan dalam harga barang untuk cara pembayaran berbeda.
Bank dapat memberikan potongan apabila nasabah :
a         Mempercepat pembayaran cicilan; atau
b        Melunasi piutang murabah sebelum jatuh tempo
Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika bank mendapatkan potongan dari pemasok, maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan harus dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
Bank dapat meminta nasabah menyediakan agunan atas piutang murabahah, antara lain dalam bentuk barang yang telah dibeli dari bank.
Bank dapat meminta kepada nasabah urbun sebagai uang muka pembelian pada saat akad apabila apabila kedua belah pihak bersepakat. Urbun menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabila murabahah jadi dilaksanakan. Tetapi apabila murabahah batal, urbun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka lebih kecil dari kerugian bank maka bank dapat meminta tambahan dari nasabah.
Apabila nasabah tidak dapat memenuhi piutang murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, bank berhak mengenakan denda kecuali jika dibuktikan bahwa nasabah tidak  mampu melunasi. Denda diterapkan bagi nasabah mampu yang menunda pembayaran. Denda tersebut berdasarkan pada pendekata ta’zir yaitu untuk membuat nasabah lebih disiplin terhadap kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial (qardhul hasan).
Pengakuan dan Pengukuran
Pada saat perolehan, aktiva yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual kembali dalam murabahah diakui sebagai aktiva murabahah sebesar biaya perolehan.
Pengukuran aktiva murabahah setelah perolehan adalah sebagai berikut :
a.      Aktiva tersedia untuk dijual dalam murabahah pesanan mengikat :
a.       Dinilai sebesar biaya perolehan
b.      Jika terjadi penurunan nilai  aktiva karena usang, rusak, atau kondisi lainnya, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aktiva
b.      Apabila dalam murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat terdapat indikasi kuat pembeli batal melakukan transaksi, maka aktiva murabahah
a.       Dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih rendah
b.      Jika nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Potongan pembelian dari pemasok diakui sebagai pengurang biaya perolehan aktiva murabahah.
            Pada saat akad, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aktiva murabahah ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang.
            Keuntungan murabahah diakui :
a.      Pada periode terjadinya, apabila akad berakhir pada periode laporan keuangan yang sama.
b.     Selama periode akad secara proporsional, apabila akad melampaui satu periode laporan keuangan.
Potongan pelunasan dini diakui dengan menggunakan salah satu metode berikut :
a     Jika potongan pelunasan diberikan pada saat penyelesaian, bank mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah
b     Jika potongan pelunasan diberikan setelah penyelesaian, bank terlebih dulu menerima pelunasan piutang murabahah dari nasabah, kemudian bank membayar potongan pelunasan kepada nasabah dengan mengurangi keuntungan murabahah.
Denda dikenakan apabila nasabah lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai akad. Pada saat diterima, denda diakui sebagai dana sosial.
Pengakuan dan pengukuaran urbun (uang muka) adalah sebagai berikut
a.      Urbun diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima bank pada saat diterima.
b.     Pada saat barang jadi dibeli oleh nasabah, maka urbun diakui sebagai pembayaran piutang.
c. Jika barang batal dibeli oleh nasabah, maka urbun dikembalikan kepada nasabah setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan bank.
Penyajian
Piutang murabahah disajikan pada akhir periode akuntansi
a.  Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang.
b.     Margin murabahah ditangguhkan disajikan sebagai pos lawan piutang murabahah.
Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain :
a.           Rincian piutang murabahah berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis valuta dan kualitas piutang dan penyisihan penghapusan piutang murabahah.
b.      Jumlah piutang murabahah yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (pihak terkait)
c.     Kebijakan dan metode akuntansi untuk penyisihan, penghapusan dan penanganan piutang murabahah yang bermasalah.
d.    Besarnya piutang murabahah baik yang dibiayai sendiri oleh bank maupun secara bersama-sama dengan pihak lain sebesar bagian pembiayaan bank.
sumber : http://chinguonline.blogspot.com/2012/05/aspek-hukum-dalam-pembiayaan-murabahah.html