Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merupakan lembaga
yang mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Tugas BPOM ini
yaitu melakukan sertifikasi terhadap pembuatan obat obatan dan makanan. Bukan
hanya itu BPOM juga mengawasi jalannya pendistribusian atau peredaran obat dan
makanan dengan tujuan : adanya kepastian perlindungan dari barang (obat dan
makanan) yang akan dikirim atau diedarkan kepada konsumen dan kepastian
perlindungan dari produksi barang tersebut.
Akan tetapi pada kenyataanya, pendistribusian obat – obatan
sering terjadi penyalahgunaan dan ternyata dinilai kurang beretika. Banyak nya
obat obatan yang belum mendapatkan perizinan dari DINAS KESEHATAN untuk
diedarkan. Masih banyaknya obat obatan yang dibuat secara oplosan yang di
edarkan,, padahal obat tersebut tidak layak dikonsumsi karena tidak adanya
sertifikasi dari dinas kesehatan. Selain itu masih adanya peredaran obat
kadaluwarsa di apotik – apotik sehingga polisi dan aparat-aparat
melakukan razia daya guna untuk menjaring apotik yang masih menjual obat yang
telah kadaluwarsa dan yang sudah tidak layak dikonsumsi.
Opini saya dari contoh kasus diatas, masih adanya contoh
kasus dengan hal yang sama yaitu masih beredarnya peredaran dan pendistribusian
obat narkotika. Disini adanya penyalahgunaan terhadap pendistribusia obat –
obatan narkotika, pendistribusian tersebut harus sesuai prosedur dan tata cara
yang ada. Banyaknya apotik yang menyalahgunaan peranan mereka dalam mengedarkan
obat narkotika tersebut dan dengan mudahnya para konsumen untuk mendapatkan
obat obatan narkotika dari apotik.
Banyaknya contoh kasus pendistribusian obat obatan dan
penyalahgunaan peredaran, ternyata BPOM masih belum bisa tegas dalam mengawasi
dan mengevaluasi produk obat sebelum diedarkan dan didistribusikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar