yang dimaksud adanya hukum itu adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama
dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam
hukum pidana, hukum
pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta
cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam
kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer.
Menurut aristoteles,
menyatakan bahwa hukum itu adalah "Sebuah supremasi hukum akan jauh
lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang
merajalela.
1. Hukum di bidang ekonomi itu ada berapa banyak sih..???
Hukum ekonomi terdiri dari Hukum
Ekomnomi Mikro, Ekonomi Makro, Ekonomi Internasional, Ekonomi Syariah,
Ekonomi Islam dan berbagai banyak lagi.
apa sih yang dimaksud pengertian hukum ekonomi sendiri itu..???
sebenarnya
hukum ekonomi itu membahas tentang kondisi ekonomi di setiap negara
dimana yang didalam aspek hukum tersebut terdapat isi-isi atau
makna-,makna arti dalam menjalani kebijakan ekonomi di setiap negara.
2. Pengetian hukum ekonomi yaitu :
Hukum ekonomi dilahirkan
dikarenakan adanya persaingan antar negara dalam kompetisi dalam bidang
ekonomi dan perkembangan ekonomi, diseluruh dunia berfungsi untuk
landasan mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi maupun
kepentingan setiap orang yang sedang bertindak dan suatu negara memiliki
cita-cita sehingga dapat akan mewujudkan harapan pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang harusnya
memiliki hak dan kewajiban sebagai berperanya terhadap jalanya
perekonomian negara.
3. Tujuan-tujuan Hukum digunakan untuk apa...???
Tujuan hukum itu digunakan untuk
dapat Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan
perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan
masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian
hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
sehingga hak asasi manusia akan terlindungi dalam kepentingan individu
maupun kepentingan kelompok.
Sumber-sumber hukum itu dapatnya dari mana...????
ada banyak sumber-sumber yang diperoleh sehingga terbentuknya hukum itu terdapat berbagai teori-teori yang telah dikumpulkan
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dalam dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
4. Apa sih ayng simaksud Kodifikasi dalam Hukum..???
Yang dimaksud dengan
kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang
hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah
tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum sehingga dapat dibentuknya
suatu hukum yang tetap dan sempurna.
Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
5. apa sih pengertian dasar Kaidah/Norma itu..???
secara teori :
Kaidah
atau dalil adalah rumusan asas yang menjadi hukum dan aturan yang sudah
pasti yang selanjutnya menjadi patokan atau yang disebut dasar
(aturan-aturan) orang berperilaku untuk melakukan sasaran yang dituju.
secara teori :
Norma
adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu
kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang
seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering
juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku
yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi . bersifat memaksa individu atau suatu kelompok
agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada
dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam
masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Terdapat berbagai tingkatan yaitu :
a. Cara (usage)
b. Kebiasaan (folkways)
c. Tata kelakuan (mores)
d. Adat istiadat (custom)
6. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi.....???
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari seluruh aktivitas manusia yang berhubungan luas dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa
Hukum Ekonomi merupakan
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk
mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar