Minggu, 12 Januari 2014

PELANGGARAN ETIKA DALAM PENDISTRIBUSIAN OBAT-OBATAN


Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merupakan lembaga yang mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Tugas BPOM ini yaitu melakukan sertifikasi terhadap pembuatan obat obatan dan makanan. Bukan hanya itu BPOM juga mengawasi jalannya pendistribusian atau peredaran obat dan makanan dengan tujuan : adanya kepastian perlindungan dari barang (obat dan makanan) yang akan dikirim atau diedarkan kepada konsumen dan kepastian perlindungan dari produksi barang tersebut.
Akan tetapi pada kenyataanya, pendistribusian obat – obatan sering terjadi penyalahgunaan dan ternyata dinilai kurang beretika. Banyak nya obat obatan yang belum mendapatkan perizinan dari DINAS KESEHATAN untuk diedarkan. Masih banyaknya obat obatan yang dibuat secara oplosan yang di edarkan,, padahal obat tersebut tidak layak dikonsumsi karena tidak adanya sertifikasi dari dinas kesehatan. Selain itu masih adanya peredaran obat kadaluwarsa  di apotik – apotik sehingga polisi dan aparat-aparat melakukan razia daya guna untuk menjaring apotik yang masih menjual obat yang telah kadaluwarsa dan yang sudah tidak layak dikonsumsi.

Opini saya dari contoh kasus diatas, masih adanya contoh kasus dengan hal yang sama yaitu masih beredarnya peredaran dan pendistribusian obat narkotika. Disini adanya penyalahgunaan terhadap pendistribusia obat – obatan narkotika, pendistribusian tersebut harus sesuai prosedur dan tata cara yang ada. Banyaknya apotik yang menyalahgunaan peranan mereka dalam mengedarkan obat narkotika tersebut dan dengan mudahnya para konsumen untuk mendapatkan obat obatan narkotika dari apotik.
Banyaknya contoh kasus pendistribusian obat obatan dan penyalahgunaan peredaran, ternyata BPOM masih belum bisa tegas dalam mengawasi dan mengevaluasi produk obat sebelum diedarkan dan didistribusikan.